Cuti Bersama Idul Adha 1428 H dan Natal 2007

Seperti tahun-tahun sebelumnya cuti bersama tahun ini dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah diatur sesuai surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah 061.2/3626/BKD Tanggal 3 Oktober 2007 yang sebelumnya merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia nomor 97 tahun 2007, nomor KEP.326/MEN/X2007, Nomor SKB/10/M.PAN/10/2007 tanggal 24 Juli 2006 Tentang Hari-Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2007. Berikut petikan Jadwal pada surat edaran tersebut :

No Tanggal Hari Keterangan
1. 20 Desember 2007 Kamis Libur Hari Raya Idul Adha 1428 H
2. 25 Desember 2007 Selasa Libur Hari Raya Natal 2007

3.
21, 24 dan 26
Desember 2007
Jumat, Senin
dan Rabu
Cuti Bersama Menyambut Hari Libur Hari Raya Idul Adha 1428 H, Kamis Tanggal 20 Desember 2007, serta sebelum dan sesudah Natal, Selasa Tanggal 25 Desember 2007.
4. 31 Desember 2007 Senin Cuti Bersama Menyambut Tahun Baru 2008, Selasa 1 Januari 2008.
5. 1 Januari 2008 Selasa Libur Tahun Baru Masehi

Dalam edaran tersebut disampaikan pula bahwa bagi unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti Rumah Sakit/Puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan Telekomunikasi, Listrik, Air Mimun, Pemadam Kebakaran, Keamanan dan Ketertiban, Perbankan, Perhubungan dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis agar mengatur penugasan karyawan pada hari libur dan cuti bersama tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Satu Tanggapan

  1. Selamat berlibur dan salam kebersamaan!

    [chandra] say :

    Terima kasih atas kunjungan Sdr. Yudhis, selamat berlibur pula kami sampaikan, kami tunggu komantar anda selanjutnya.

Tinggalkan Balasan